Tulisan berikut ini
merupakan tulisan seputar fenomena rumah tangga kekinian perihal istilah uang yang diberikan suami kepada istrinya
setiap bulan. Beberapa keluarga mengistilahkan pemberian suami setiap bulan sebagai "uang jajan buat istri", atau "uang jajan buat anak-anak" atau lainnya. Istilah “uang jajan” ini sebenarnya sedikit ambigu,
bukankah istilah sebenarnya “nafkah”? Apakah sama antara “nafkah” dan “uang
jajan”. Sebab istilah uang jajan ini, seakan uang yang diberikan bisa digunakan
sesuka hati. Apa benar bagaimana pandangan islam tentang “nafkah” dan “uang
jajan” ini? Nyok kita kaji pelan-pelan ... Saya berusaha se-objektif mungkin dalam mengkaji dan harap maklum saya juga amatir dalam hal ini haha...
Kita perlu tahu, bahwa
laki-laki dan perempuan setelah mereka berdua menikah, mereka akan terikat pada
suatu aturan yang baru, yaitu aturan kehidupan berumah tangga tentunya. Dan itu
gak sembarangan, kita yang sudah menyandang status baru, suami atau istri,
mesti belajar lagi. Dan gak tanggung-tanggung, proses pembelajaran itu bisa
berlangsung bertahun-tahun… Kalau gak sabar-sabar, bisa resign atau DO (drop
out) tuh… Alias, you, me, end ... Weew... Karena itu, kita mulai pahami dari aturan-aturannya.
Nyok, kita mulai dari
dalil ini: